Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB

Resepsi Nikah Dilarang di Wilayah PPKM Darurat dan Mikro

Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Baca Juga

"Resepsi pernikahan ditiadakan sementara," demikian bunyi ketentuan itu.

Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7), sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan peniadaan resepsi pernikahan antara lain:

Wilayah PPKM Darurat:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi darurat:

Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi diperketat:

Aceh yaitu Kota Banda Aceh; Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga; Sumatera Barat yaitu Kota Solok; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan; Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Metro; Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan; Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon; Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu; Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari; Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo; Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon; Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; serta Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement