Jumat 09 Jul 2021 22:35 WIB

Ojol dan Taksi Daring Wajib Punya STRP untuk Beroperasi

Dishub DKI wajibkan ojek-taksi daring miliki STRP untuk beroperasi saat PPKM darurat

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat
Foto:

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor. Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin. Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id

Bagi perusahaan juga bisa membuat STRP ini secara kolektif bagi pekerjanya. Syafrin menjelaskan, mengacu pada aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Pada edaran baru tersebut, disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: 

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau 

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Adapun persyaratan untuk registrasi STRP adalah:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk situs http://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi form, upload persyaratan, submit

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP

4. Penerbitan oleh DPMPTSP

 

5. STRP diunduh di situs http://jakevo.jakarta.go.id Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah. STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement