Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (5/7).
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun instagram Pemprov DKI @dkijakarta. Pada unggahan itu disampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat registrasi STRP.
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor memiliki syarat, yakni KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Selanjutnya, foto ukuran 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Namun, bagi para pekerja dari kementerian maupun instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat pengecualian.
"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," bunyi dalam unggahan tersebut.