REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, menyatakan, penertiban juru parkir liar di daerahnya akan dilakukan tiga kali dalam sepekan dan tempatnya berpindah-pindah sampai semua tersosialisasikan.
"Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, dalam seminggu dua atau tiga kali," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, pada tahap awal ini penertiban yang dilakukan dengan cara melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada juru parkir liar yang berada di minimarket dan tempat usaha lainnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sebulan ini pihaknya akan terus membina juru parkir yang kedapatan masih melakukan aktivitas ilegalnya itu. Bernard mengatakan, petugas lapangan akan mencatat setiap juru parkir dan diberikan surat pernyataan bahwa tidak akan kembali menjadi juru parkir.
Ia menambahkan, pembinaan akan dilakukan dalam waktu sebulan ke depan dan nantinya setelah itu baru akan dikenakan penindakan dengan tindak pidana ringan. "Kami akan berkomunikasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan untuk menetapkan tindak pidana ringan," ujarnya.
Sementara itu, seorang juru parkir di minimarket yang berada di kawasan Tebet, Jaksel, Husin (70) mengatakan, setelah menderita penyakit mata tidak lagi bekerja, dan hanya mengandalkan sebagai juru parkir, karena memang sudah tidak ada yang mau mempekerjakannya.
Menurut laki-laki sepuh itu, ia hanya mencari uang untuk menyambung hidup bagi dirinya, karena selama ini tidak lagi bekerja dan hanya mengandalkan belas kasih dari anak-anaknya.
"Cuma cari buat makan saja. Karena saya tidak bisa bekerja lagi," katanya.
Namun ia mengaku tidak keberatan ketika ditertibkan, asalkan nantinya ada solusi dari pemerintah supaya dirinya bisa melangsungkan hidup.