REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama. Hotel itu digerebek karena membuka layanan spa dan pijat saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin (5/7) malam.
Polisi menangkap 15 terapis spa dan pijat yang seluruhnya merupakan wanita dan satu pengelola berinisial AC. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel)untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Azis menjelaskan aktivitas di hotel tersebut melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.