Ahad 04 Jul 2021 13:16 WIB

Gerindra Dukung Penanganan Covid-19 dari Sektor Hulu

Gerindra mengatakan PPKM Darurat merupakan langkah penanganan di sektor hulu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Foto: Dok
Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa selama ini penanganan Covid-19 hanya terfokus di sektor hilir, yakni perawatan masyarakat yang terdampak. Untuk itu, ia menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat merupakan langkah penanganan di sektor hulu.

"Tidak kalah penting yaitu mengatasi permasalahan penanganan Covid dari sektor hulu. Maka, pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat atas nama apapun apakah sosial, ekonomi, keagamaan, pendidikan atau pemerintahan itu menjadi penting sebagai upaya penanganan covid yang lebih efektif," ujar Muzani lewat keterangan tertulisnya, Ahad (4/6).

Baca Juga

Menurutnya, PPKM Darurat merupakan sebuah langkah kebijakan yang diambil pemerintah agar lonjakan kasus covid-19 tidak terus meningkat. Beberapa negara yang telah menerapkan lockdown terbukti mampu menekan laju peningkatan kasus di negara-negara ters

"PPKM Darurat ini sebagai ikhtiar untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dari sektor hulunya, supaya kasus Covid di Indonesia tidak meledak seperti India, Afrika, dan negara-negara di Eropa," ujar Muzani. 

Masyarakat Indonesia juga diminta untuk patuh terhadap aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. Jajaran aparat juga diharapkan dapat melakukan kontrol yang maksimal, sehingga implementasi dari PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan baik.

"Maka harus ada kepatuhan dari semua pihak baik itu individu, korporasi maupun perkantoran, dan organisasi kemasyarakatan untuk taat terhadap PPKM Darurat. Jangan berkerumun atas nama kegiatan apapun," ujar Muzani.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7), Presiden Jokowi meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut presiden, langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

"Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement