Jumat 02 Jul 2021 12:55 WIB

Polisi Perketat Akses Masuk Bekasi Jelang PPKM Darurat

Polrestro Bekasi berencana membangun kembali pos pemeriksaan di sejumlah titik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Polrestro Bekasi memeriksa surat keterangan negatif Covid-19 pengedara motor di Cikarang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Polrestro Bekasi memeriksa surat keterangan negatif Covid-19 pengedara motor di Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengumumkan akses masuk menuju Kabupaten Bekasi, diperketat jelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Telah kita siapkan aturan pengetatan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi, AKBP Argowiyono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan, skema pengetatan itu guna mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat agar berjalan lebih efektif dan optimal. "Jadi kita batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar, sedang kita siapkan semuanya. Alternatifnya jalan perbatasan bisa kita tutup, tergantung kondisi di lapangan nanti," kata Argo Wiyono.

Menurut dia, tujuan penerapan PPKM darurat adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kasusnya kian melonjak dalam sebulan terakhir, khususnya di Kabupaten Bekasi, serta Pulau Jawa dan Bali pada umumnya.

Polrestro Bekasi berencana membangun kembali pos pemeriksaan di sejumlah titik. Di lokasi itu nantinya, sambung dia, disiapkan pemeriksaan dokumen hingga tes usap Antigen secara acak.

Argo Wiyono menyebut, sejauh ini Kecamatan Kedungwaringin yang menjadi titik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang telah disiapkan sebagai lokasi pos pemeriksaan.

"Di pos itu kita akan periksa kendaraan dari arah Karawang yang hendak menuju wilayah kita dan Jakarta. Pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan secara masif untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini," ujar Argo Wiyono.

Selain pos itu, kata dia, sejumlah simpul keramaian, seperti area PT Matel Jababeka dan Pecenongan di Kecamatan Cikarang Utara, serta Cikarang Festival dan Meikarta di Kecamatan Cikarang Selatan rencananya akan diberlakukan pembatasan perjalanan.

"Pertama ada penyekatan. Jadi pada saat di atas jam 19.00 WIB keluar truk kita alihkan sehingga bisa mengurangi mobilitas," ucapnya. Polres Metro Bekasi juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran Covid-19 untuk berpatroli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement