Rabu 30 Jun 2021 20:38 WIB

Kejakgung Eksekusi Terpidana Hendra Subrata ke Lapas Salemba

Kejakgung mengeksekusi terpidana Hendra Subrata ke Lapas Salemba.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeksekusi terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Lembaga Pemesyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, eksekusi penjara badan tersebut, dilakukan setelah buronan kasus rencana pembunuhan tersebut, dipulangkan ke Indonesia, dari Singapura, pada Sabtu (26/6) kemarin.

Ebenezer mengatakan, setelah menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung sejak Sabtu (26/6) malam, terpidana Hendra Subrata dinyatakan sehat, dan dapat menjalani pemidanaan. Eksekusi terhadap terpidana Hendra Subrata, kata Ebenzer sudah dilakukan, Selasa (29/6). 

Baca Juga

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata, alias Anyi, alias Endang Rifai, dibawa oleh jaksa ekskutor ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta," ujar Ebenezer, Rabu (30/6). 

Kejakgung memulangkan terpidana Hendra Subrata yang sempat buron dari Singapura ke Jakarta, pada Sabtu (26/6). Hendra Subrata, adalah buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) sejak 2011. Hendra Subrata divonis bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena percobaan pembunuhan terhadap pengusaha Herwanto Wibowo, pada 2008. Upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pun kasasinya dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA), pada 2010.

Saat menjalani proses hukum di PT DKI Jakarat, sampai ke MA, PN Jakarta Barat sempat memberikan kemudahan kepada Hendra Subrata, dengan status tahanan kota. Akan tetapi, pada pertengahan 2011, Hendra Subrata kabur bersama isterinya, ke Singapura menggunakan paspor resmi. Sepuluh tahun berada di Singapura, kejaksaan tak berhasil melakukan penangkapan dan pemulangan. 

Namun, pada Februari 2021, Hendra Subrata melakukan perpanjangan paspor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ebenezer menerangkan, pada perpanjangan paspor tersebut, Hendra Subrata menggunakan identitas, dan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain terbitan Tangerang, Banten atas nama Endang Rifai. Ebenezer menerangkan, data keimigrasian menemukan adanya konsistensi antara nama Endang Rifai, dengan KTP Hendra Subrata, terbitan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Itu diketahui dengan pengecekan foto diri, dan sidik jari yang sama, atas nama terpidana Hendra Subrata, dan Endang Rifai," kata Ebenezer. 

Mengetahui adanya konsistensi ciri dua identitas, milik orang yang sama tersebut, KBRI melaporkan ke atase kejaksaan di KBRI. Selanjutnya, atase kejaksaan di KBRI, memastikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bahwa Endang Rifai yang hendak memperpanjang paspornya itu, adalah buronan Hendra Subrata yang masuk DPO sejak 2011.

Ebenezer menerangkan, selama upaya pemulangan ke Indonesia, Hendra Subrata berlaku kooperatif. Buronan Hendra Subrata, pun dikatan Ebenezer, tak menolak untuk dibawa pulang ke Jakarta, untuk menjalani eksekusi badan ke penjara. "Yang bersangkutan, terpidana Hendra Subrata adalah buronan yang tidak berisiko tinggi. Dan menyatakan bersedia untuk dibawa pulang ke Indonesia, menjalani proses hukuman untuk dieksekusi badan," jelas Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement