Senin 28 Jun 2021 09:29 WIB

Wapres: 180 dari 10 Ribu Penduduk 15-64 Tahun Pakai Narkoba

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
 Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan permasalahan narkotika saat ini masih menjadi ancaman bagi generasi bangsa Indonesia yang harus ditangani. Wapres mengungkap, hasil survei penyalahgunaan narkoba Tahun 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen atau sekitar 3.419.188 jiwa.

"Dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba," kata wapres saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2021, Senin (28/6).

Baca Juga

Wapres mengungkap laporan UNODC per 24 Juni 2021 juga menyebut sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Bahkan, jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22 persen antara tahun 2010-2019. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai tahun 2030.

Karena itu, penyalahgunaan narkotika harus ditangani bersama-sama melalui sinergi semua lembaga. Sebab, tanggung jawab penanganan narkoba tidak hanya BNN tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Ma'ruf mengatakan terdapat permasalahan dalam penanggulangan narkoba saat ini, yakni banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut, yang berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia.

Saat ini, narkoba disalahgunakan oleh penduduk usia produktif antara 15 hingga 64 tahun. Selain itu, peredaran narkoba sudah merambah hingga ke desa‐desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak baik sebagai kurir maupun penyalah guna.

"Ditambah dengan transaksi narkoba yang bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk," kata dia.

Ma'ruf menambahkan dilema dalam penegakan hukum terhadap penyalah guna narkoba juga, karena pelakunya adalah korban. Sehingga banyak penyalah guna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika.

Karena itu, lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba. "Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama," kata Ma'ruf. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement