REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Klarifikasi dilakukan dengan memeriksa saksi yang berkenaan dengan kasus tersebut.
"Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Kamis (24/6).
Meski demikian, Dewas KPK mengaku tidak bisa mengungkapkan secara detail pemeriksaan yang telah mereka lakukan. Albertina berharap dalam waktu dekat Dewas dapat memublikasikan hasil klarifikasi untuk kemudian dibawa ke pemeriksaan pendahuluan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020. Albertina melanjutkan, nantinya, di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau sebaliknya jika tidak cukup bukti.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klasifikasinya," katanya.
Seperti diketahui, diduga ada upaya komunikasi tersangka wali kota Tanjung Balai, M Syahrial dengan pimpinan KPK Lili Pinatuli Siregar. Hal itu diinformasikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku mendapat informasi dimaksud. Laporan disampaikan pada Senin (8/6) terkait dua dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar (LPS) menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili sebelumnya juga telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.