Kamis 24 Jun 2021 13:55 WIB

Polisi Pemerkosa Anak di Rutan Mapolsek Harus Dihukum Berat

DPR mendesak Polri agar memecat dan memproses pidana Briptu II.

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto:

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan menegaskan, pihaknya memberi sanksi tegas tehadap oknum polisi berinisial Briptu II yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Apalagi aksi rudapaksa itu dilakukan di  Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Kami sudah bergerak dengan cepat dan tegas bahkan tidak ada ampun terhadap oknum itu (Briptu II)," tegas Kombes Polisi Adip Rojikan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/6).

Adip melanjutkan, kasus tindakan tidak senonoh oleh Briptu II itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Ternate. Karena, kata dia, untuk rumah tahanan di Ditreskrimum Polda Malut tidak ada.

Selain itu, kata Adip, penyidik Polda Malut juga telah memeriksa terhadap para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Kemudian dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus rudapaksa oknum aparat penegak hukum itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.

"Kita terapkan pasal 80,81 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, ancaman pidananya 15 tahun maksimal," ungkap Adip.

Disamping pidana umum, Adip mengatakan, tersangka juga terancam sanksi pelanggaran kode etik. Peradilan kode etik ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Malut. Dengan demikian, selain dibui, Briptu II juga terancam dipecat dari Korp Bhayangkara atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Hanya saja, pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik ini menunggu vonis terkait pidana umumnya.

"Jadi pidana umum kita ajukan nanti setelah putus, baru kode etik kita ajukan kita sidangkan tapi keduanya punya ancaman seperti itu kita terapkan pasal 80, 81ancaman pidananya 15 tahun untuk kode etik ancamannya pemecatan atau PTDH," kata Adip.

Divisi Propam Polri juga merespons cepat kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Briptu II di Mapolsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dipecat dari korps Bhayangkara dan dijatuhi hukum pidana berat.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).

Menurut Ferdy, pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri pasal  7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Untuk proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.

"Telah menggores hati Institusi kepolisian republik Indonesia dan kepolisian republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy.

Selanjutnya, Ferdy menghimbau kepada seluruh anggota MMasyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan. Ia juga menegaskan bakal menindak dengan tegas siapa saja yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan.

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," tegas Ferdy.

photo
Jilbab di seragam polisi Selandia Baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement