REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo menjamin pengusutan kasus dugaan rasisme yang dilakukan Kapolresta Malang Kombes (Pol) Leonardus Simamarta berjalan obyektif dan transparan. Leonardus dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua ketika berunjuk rasa.
"Propam Polri akan Obyektif dan transparan dalam memproses dan menindak lanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Sambo mengaku, jika Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang. Menurutnya, langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar.
Sebelumnya, Leonardus Simarmata dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jumat (12/3). Pelaporan itu terkait perilaku diskriminasi dan rasisme kepada mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Mapolres Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata dimana yang telah mengeluarkan insstruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," tegas pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Michael Himan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).
Menurut Hilman, ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan orang Papua. Justru harusnya sebagai pemimpin, Leonardus mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik. Namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah. Sehingga pihaknya menghadap Propam Polri untuk melaporkan secara resmi atas sikap Leonardus kepada mahasiswa Papua.
"Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja. Ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian," keluh Hilman.