REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pemina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (12/3) siang. Ia pun menjawab santai adanya gugatan tersebut.
"Biasa-biasa saja," jawab Marzuki kepada Republika.co.id, Jumat (12/3).
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi gugatan itu. Menurutnya gugatan tersebut menunjukan kepanikan kubu AHY.
"(gugatan) itu menunjukan kepanikan. Bilang KLB abal-abal kenapa dia harus takut?," kata Jhoni
Jhoni menuding bahwa laporan tersebut rekayasa. Ia mencontohkan bagaimana SBY yang mengaku sebagai seorang demokrat sejati justru mencabik-cabik demokrasi di Partai Demokrat.
"Kalau kita fakta, ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggota sesuai UUD 1945 dan uu partai politik diambil alih sama dia, hanya yang menentukan ketua umum, mengangkat dan memecat memberhentikan," ujarnya.
Baca juga : Ini Alasan Bambang Widjojanto Mau Jadi Kuasa Hukum Demokrat
"SBY pun begitu, semua calon harus melalui persetujuan SBY, sehingga nasib kita ini yang mereka buat ini di tangan dia semua. Ini lho, jadi saya gak heran. Jadi antara langkah mulut dan perbuatan tidak seimbang itulah gerakam mereka," katanya.