Senin 21 Jun 2021 23:14 WIB

KPK Sita Enam Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah

Enam aset tanah Nurdin Abdullah disita KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Sita Enam Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah. Foto: Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan insfrastruktur Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai menjalani sidang secara virtual sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut mengikuti persidangan dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sita Enam Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah. Foto: Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan insfrastruktur Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai menjalani sidang secara virtual sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut mengikuti persidangan dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah milik mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Dia merupakan tersangka suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Plt Juru BIcara KPK Ali Fikri belum lama ini.

Baca Juga

Ali mengatakan, tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan. Sebelumnya, KPK memeriksa saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. KPK menduga ada uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli tanah oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap pihak swasta Muh Hasmin Badoa. Pemeriksaan terhadap Hasmin Badoa rampung dilakukan pada Rabu (16/6) lalu di Polres Maros, Sulawesi Selatan. "Yang bersangkutan di konfirmasi terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali Fikri pada Kamis (17/6).

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).Nurdin diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Uang Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agung Sucipto dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement