REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana Adelin Lis, terancam kembali dipidana. Kali ini, ancaman tersebut, terkait dengan dugaan penggunaan identitas palsu, untuk pembuatan paspor Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini, sedang melakukan penyelidikan penerbitan paspor atas nama Hendro Leonardi, yang diketahui juga sebagai Adelin Lis.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakarya mengatakan, Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian melarang pemalsuan data diri untuk mendapatkan paspor. “Saat ini Ditjen Imigrasi, sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri-red) untuk melakukan pendalam (penyelidikan) terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi,” ujar Arya dalam keterangan resmi Kemenkumham yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (21/6).
Arya menerangkan, jika dalam penyelidikan, Adelin Lis terbukti memberikan data diri palsu atas nama Hendro Leonardi untuk mendapatkan paspor, pemidanaan terhadapnya menanti. “Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana keimigrasian,” terang Arya. Tetapi sejauh ini, ujar Arya, hasil penyelidikan internal, masih menilai dua paspor atas nama Adelin Lis, dan Hendro Leonardi, diperoleh dengan cara sah.
Kemenkumham, kata Arya, mengacu pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dikatakan, Adelin Lis, maupun atas nama Hendro Leonardi tercatat empat kali memegang paspor Indonesia. Catatan pertama, terang Arya, atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia, Medan, Sumaterat Utara (Sumut) pada 2002. Selanjutnya, pada 2008, dan 2013 di Jakarta Utara (Jakut), atas nama Hendro Leonardi. Terakhir, pada 2017 di Jakarta Selatan (Jaksel), juga atas nama Hendro Leonardi.
Empat kali penerbitan paspor tersebut, dikatakan Arya, sudah melewati mekanisme yang sah. Sebab kata dia, empat kali penerbitan paspor tersebut, sudah melewati prasyarat dengan penyerahan berkas-berkas kependudukan, pemeriksaan, wawancara, dan pengambilan sidik jari, serta foto diri yang valid. Akan tetapi, dikatakan dia, mengacu tahun-tahun penerbitan paspor tersebut, memungkinkan terjadinya penggunaan dua identitas berbeda, meskipun milik orang yang sama.
Sebab dikatakan Arya, Ditjen Imigrasi baru menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) terpadu, pada 2009. “Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat, dan tidak terekam di pusat data keimigrasian,” terang Arya. Kondisi tersebut, menurut Kemenkumham, kata Arya, menyebabkan Adelin Lis, dapat mengajukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi, di kantor-kantor imigrasi terpisah.