Ahad 20 Jun 2021 18:52 WIB

Ancol Tetapkan Skema Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

Kapasitas maksimal pengunjung di kawasan wisata di DKI sebanyak 50 persen.

Pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Pengelola kawasan Taman Impian Jaya Ancol menetapkan skema buka-tutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Pengelola kawasan Taman Impian Jaya Ancol menetapkan skema buka-tutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran, mengatakan, pengelola kawasan Taman Impian Jaya Ancol menetapkan skema buka-tutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Fadil juga memerintahkan personel Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan di dalam kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.

"Tadi termasuk di utara, saya memberikan arahan, misalnya Ancol. Kapasitas 120 ribu, tapi yang hadir hanya 7.000, itu pun saya perintahkan untuk tutup-buka dan kemudian melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan," ujar Fadil saat ditemui wartawan usai melaksanakan pengecekan PPKM Mikro di Kampung Tangguh Jaya, Jakarta, Ahad (20/6).

Dia memerintahkan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjaga area pantai agar penegakan aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 tetap dijalankan oleh pengunjung. "Jadi, sebenarnya relatif penegakan protokol kesehatan, kami jalankan dan tegakkan,"kata dia.

Meski Ancol tetap boleh buka di masa PPKM Mikro, Kapolda mengingatkan jajarannya agar intervensi diperlukan supaya warga Jakarta tetap di rumah selama libur akhir pekan. "Jangan sampai zona merah, baru dilakukan pengetatan," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadis Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya, menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6). Dalam lampiran surat keputusan itu disebutkan kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMI, dan lain-lain) maksimal kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50 persen dengan jam operasional 05.00-21.00 WIB, akses hotel atau akomodasi 24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement