Jumat 18 Jun 2021 21:29 WIB

KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)
Foto:

 

Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan. Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.  

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6) lalu. 

Majelis Hakim Kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Majelis Hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. 

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4  tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan. 

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. 

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ujar Andi Samsan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement