Jumat 18 Jun 2021 21:29 WIB

KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht

"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Baca Juga

Wahyu akan menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain dijatuhi hukuman badan, Wahyu juga diwajibkan membayar  denda dengan jumlah Rp200. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman itu terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement