Jumat 18 Jun 2021 14:32 WIB

KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Temui Komnas HAM

Kedatangan Ghufron bisa menjelaskan dengan yang dibutuhkan Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup satu pimpinan saja yang menemui pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Diketahui, pada Kamis (17/6), Tim Pemantauan dan Penyelidik Komnas HAM meminta keterangan kepada Nurul Ghufron yang mewakili pimpinan KPK terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

KPK memandang, kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. "Jadi kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Ghufron datang. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujar Ali. 

KPK berharap, Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan Nurul Ghufron. "Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," kata Ali.

"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," tambahnya 

KPK berharap, Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK. "Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," ujarnya.

Komnas HAM masih memberikan kesempatan kepada empat pimpinan KPK yakni Ketua KPK, Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik TWK. 

"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (17/6). 

Undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK. Anam menekankan, meskipun Ghufron memenuhi undangan sebagai perwakilan KPK, namun terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. 

"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," kata Anam. 

Anam menyatakan, telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu. "Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses. Tolong disampaikan kepada pimpinan yang lain agar pimpinan memberikan klarifikasi," kata Anam. 

"Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini," tambah Anam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement