Kamis 17 Jun 2021 17:08 WIB

Pegawai Tuntut KPK Jujur Soal Hasil TWK

KPK diminta mengeluarkan hasil pelaksanaan TWK seperti hasil asesmen TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk jujur terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Foto: Anadolu Agency
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk jujur terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk jujur terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dituntut oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK, sebagai perwakilan resmi lembaga, untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata pegawai KPK Budi Agung Nugroho dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Baca Juga

Mereka meminta KPK mengeluarkan delapan poin terkait hasil pelaksanaan TWK. Di antaranya, hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis, dan tes wawancara; kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman atau hasil wawancara, analisis asesor, saran dari asesor, dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK, acuan penentuan kriteria (MS dan TMS) dalam TWK.

Begitu juga dengan acuan penentuan dan penunjukan asesor; data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor, berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya; kertas kerja asesor; berita acara penentuan lulus atau tidak lulus oleh asesor.

Menurutnya, melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tidak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, dia menambahkan, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia, bahkan sebelum TWK berlangsung.

"Penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menpan RB pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus," katanya.

Budi melanjutkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum. Dia menyindir pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat di Ombudsman RI yang tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate.

Pegawai KPK lainnya, Novariza, menilai bahwa para pegawai merasa patut curiga akan adanya manipulasi-manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, dia menambahkan, sejak awal proses TWK direncanakan dan kemudian dilaksanakan, ada banyak manipulasi yang telah terjadi.

"Prosesnya kilat sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali," kata Novariza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement