Jumat 18 Jun 2021 06:20 WIB

Kejaksaan Bisa Sewa Pesawat Komersial Pulangkan Adelin Lis

Kejaksaan perlu memastikan kepulangan Adelin ke Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.
Foto:

Hikmahanto sepakat apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain. 

"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia,"kata dia. 

Pada saatnya, lanjutnya, nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. 

"Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,"ungkapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement