REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengungkap kembalinya Adelin Lis ke Indonesia proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
"Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia,"ungap Rekor Universitas A Yani ini, dalam keterangan persnya, Jumat (18/6).
Dalam konteks ini, kata Hikmahanto, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.
"Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak," katanya.