Selasa 15 Jun 2021 22:39 WIB

Pegawai KPK Segera Masuki Masa Orientasi Sebagai ASN

Pegawai KPK segera masuki masa orientasi setelah resmi dilantik sebagai ASN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki masa orientasi dan pembekalan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan menyusul pelantikan dan sumpah jabatan yang telah dilakukan pegawai berstatus Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Program ini akan dimulai pada 16 Juni 2021 dengan kerja sama antara KPK dengan LAN (Lembaga Administrasi Negara) RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Firli mengatakan, orientasi ASN bertujuan agar pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur. Lanjutnya, tiga kompetensi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.

Ali mengungkapkan, dalam rangka persiapan program orientasi ASN itu, sebelumnya KPK telah memberikan pembekalan kepada para pegawainya. Pembekalan telah disampaikan oleh Dian Novianthi Direktur ACLC KPK dan Erna Irawati Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN serta LAN RI.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, ribuan pegawai berstatus MS itu telah dilantik pada 1 Juni lalu. Pelantikan dilakukan di tengah polemik pelaksanaan TWK yang dinilai kontroversial karena dinilai justru menyingkirkan pegawai berintegritas dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Sebanyak 75 pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, maladministrasi serta bertentangan dengan putusan MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement