REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap bandar sabu berinisial SW (54 tahun) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6). Ibu lima anak itu diketahui merupakan salah satu bandar besar di kampung tersebut.
"SW ini dia bandar. Dia menjual kepada pembeli, namun tidak secara langsung kepada yang bersangkutan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi, Senin (14/6).
Saat penangkapan SW di rumahnya, aparat menemukan 4,31 gram sabu. Ahsanul menyebut, SW mulai menjadi bandar sejak 2014. Ia sempat berhenti menjual barang haram itu tapi jualan lagi sejak tiga bulan lalu.
SW mengakui bahwa dirinya kembali berjualan sabu sejak tiga bulan lalu. Dalam operasinya, dia dibantu oleh sang suami. "Suami saya umur 31 tahun. Dia bantu saya jual," kata SW ketika dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, mengatakan, saat menangkap SW, anak buahnya juga menciduk pria berinisial BP di rumah kontrakan itu. Ditangkap pula RZ, SR, RS, dan AR di lapak sabu di sepanjang rel kereta api di sana.
Arif menerangkan, penangkapan enam orang ini merupakan hasil pengembangan usai diciduknya lima bandar besar Kampung Bahari yang sedang pesta sabu sambil family gathering di Cipanas, Jawa Barat, awal juni lalu. Saat diinterogasi, para bandar besar itu mengakui ada bandar besar lain, yakni SW.
Lalu, pada Jumat (11/6) siang, sebanyak 83 personel gabungan Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Bahari. SW dan BP dibekuk tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.
Selanjutnya, kata Guruh, anak buahnya menyisir pinggiran rel kereta api di kampung itu. Ditangkaplah empat penjual sabu yang sedang mangkal di lapaknya.
Guruh mengatakan, dalam penangkapan enam orang bandar dan pengedar ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip berisikan 4,31 gram sabu, satu senjata airsoftgun berikut peluru, satu senapan angin, dan satu senjata tajam jenis belati.
Lalu diamankan juga 114 plastik klip kecil yang berisi ganja, satu paket kertas coklat berisi ganja, dan tiga pipet. Selanjutnya satu alat hisap, dua plastik klip sisa pakai dan satu timbangan digital.
Guruh mengatakan, senjata tajam dan senjata api diamankan anak buahnya di lapak sabu di sepanjang bataran rel. "Saat kami melakukan penindakan, mereka meninggalkan benda tersebut di lapak-lapak," kata dia.
Atas perbuatannya, keenam orang itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.