REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap tujuh terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Penangkapan ini merupakan kerja gabungan dengan petugas Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (24/1/2024).
Hadi mengatakan penangkapan ini terjadi dua kali pada Selasa (23/1). Kasus pertama diawali dengan tiga orang penumpang pria berinisial II, MJ dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Petugas menemukan 30 plastik berisikan sabu dengan barang bukti yang disita 3.104 gram untuk dibawa ke Kendari," tutur Hadi.
Dia mengatakan ketiga pelaku itu mengaku bahwa barang bukti yang dibawa tersebut suruhan berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus kedua, petugas bandara dan Polresta Deli Serdang menangkap penumpang berinisial MI, RS, IZ dan AZ yang merupakan warga Sumut dan Jawa Barat," ucap Hadi.
Kemudian, dia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan; disita barang bukti berupa 4,119 kg sabu yang direncanakan dibawa ke Cengkareng.
"Para pelaku tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak petugas," kata Kabid Humas.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tutur Hadi.