REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menangani limbah medis Covid-19.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian LHK (menangani limbah medis penanganan Covid-19)," ujar Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Vensya Sitohang saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/6).
Vensya melanjutkan, Kemenkes sesuai tugas dan fungsinya adalah membuat regulasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penghasil limbah. Ia menjelaskan, limbah medis, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dipisahkan dari limbah domestik fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pemisahan limbah ini, dia melanjutkan, harus dilakukan fasyankes sebelum akhirnya dilakukan pengolahan lebih lanjut. Sementara terkait aturan untuk pengolahan limbah medis lebih lanjut, dia menambahkan, dikeluarkan oleh pihak Kementerian LHK.
Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutip keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes) bahwa pengolahan limbah medis seperti vaksin dilakukan oleh Kemenkes yang dengan berkerja sama menggandeng dinas LHK atau pihak-pihak lain yang biasa melakukan pengolahan limbah infeksius.
"(Pengolahan limbah medis Covid-19) ini dilakukan fasyankes masing-masing," katanya.