Jumat 11 Jun 2021 06:11 WIB

Mengapa Pasal Penghinaan Lembaga Negara Patut Ditolak?

Warga bisa dipidana karena menghina lembaga negara, bagaimana jika terjadi sebaliknya

Ilustrasi Gedung DPR
Foto:

Oleh : Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI

Argumentasi kedua mengapa pasal penghinaan terhadap lembaga negara patut ditolak, kedudukan semua pihak di hadapan hukum adalah sama. Dengan asas seperti itu, ketika warga bisa dipidana karena menghina lembaga negara, apakah pejabat lembaga negara juga bisa dipidana ketika--misalnya-- melakukan penghinaan terhadap warganya. Bayangkan pejabat yang saking emosionalnya sampai mengeluarkan hinaan terhadap warga?

Jika tidak berlaku dua arah, asas kesamaan di hadapan hukum sudah dinihilkan. Pasti, ini bukan konstruksi hukum yang benar.

Argumentasi ketiga, ketika sesama anggota masyarakat bertikai dan menghina satu sama lain, otoritas penegakan hukum acap melakukan mediasi antarkeduanya. Nah, bagaimana ketika penghinaan itu dilakukan masyarakat terhadap lembaga negara?

Akankah otoritas penegakan hukum juga memediasi keduanya? Adakah kesanggupan dari otoritas terkait untuk menjadi mediator ketika pihak pelapor adalah mitranya sendiri sebagai sesama lembaga negara?

Apabila mediasi hanya dikenakan pada konflik antaranggota masyarakat, tetapi otoritas penegakan hukum mengalami kecanggungan (bahkan meniadakan) untuk memediasi lembaga negara dan masyarakat. Maka, pantaslah dikhawatirkan instrumen hukum itu memang diadakan sebagai alat pengaman diri oleh pemegang kekuasaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement