Senin 03 Aug 2015 21:56 WIB

Wapres Dukung Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Kembali

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden diberlakukan kembali dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Presiden kan kepala negara, dimana pun di dunia ini itu dihormati. Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena, wajar saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (3/8).

Wapres mengatakan upaya penegakan hukum terhadap penghina presiden tersebut, harus diberlakukan supaya fungsi pemerintahan tidak terganggu. Pemerintah mengusulkan revisi UU KUHP kepada Komisi III DPR RI, yang masih membahas usulan revisi tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut, Pemerintah menyodorkan 786 pasal untuk menjadi UU KUHP. Pasal yang menyangkut penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Dalam 263 ayat 1 RUU KUHP dijelaskan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Selanjutnya, pasal 264 RUU tersebut berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman penghinaan tersebut sehingga terdengar oleh umum, penghinaan tersebut, dapat dipidana dengan hukuman sama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement