Senin 03 Nov 2014 13:34 WIB

Sutarman: Proses Hukum Tukang Satai Tetap Dilanjutkan

Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Polisi Republik Indonesia, Sutarman. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman mengatakan proses hukum terhadap Muhammad Arsad (MA) tersangka penyebar pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu disebut akan terus berjalan.

"Proses hukumnya jalan, tapi ditangguhkan penahanannya," kata Kapolri setelah sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut Kapolri, hikmah dari kasus tersebut antara lain agar media sosial yang sebenarnya digunakan untuk memperlancar komunikasi yang lebih efektif dan efisien, jangan digunakan untuk hal-hal yang menyimpang.

Sutarman juga menimbau agar bagi masyarakat yang memiliki akun pribadi di dunia maya untuk tidak menggunakan nama samaran tapi harus memakai identitas yang jelas. "Sehingga komunikasi harus 'gentleman'," kata Kapolri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan tersebut.

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden Jokowi, kepada wartawan setelah menerima orang tua MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11).

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia. Sebagaimana diketahui, kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dalam internet.

Pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil mengatakan pelaku "bully" dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement