REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan pengangkatan serta pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
"Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (26/1).
Hal itu dikatakan guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjahmada Yogyakarta itu terkait dengan kewenangan DPR untuk terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI. Menurutnya, kewenangan DPR itu bertentangan dengan hak prerogatif Presiden.
"Sistem tersebut bertentangan dengan sistem presidensial," kata Denny menegaskan.
Karenanya, beberapa aktivis hukum dan HAM, serta beberapa pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI. "Undang-undang itu justru membatasi hak prerogatif presiden," kata Denny.
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.