Selasa 17 May 2016 18:54 WIB

Terdakwa Kasus Obor Rakyat Ajukan Eksepsi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Republika
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono (Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat) dan Darmawan Sepriyossa (Redaktur Tabloid Obor Rakyat) menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang didakwakan kepadanya.

"Kami ingin menggunakan hak kami untuk mengajukan eksepsi," kata Setyardi, di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Selasa (17/5).

Setyardi dan Dermawan berharap, saat pembacaan eksepsi yang rencananya akan digelar pada tanggal 2 Juni 2016, Presiden Jokowi bisa menghadiri persidangan. "Meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban (Jokowi) pada persidangan berikutnya," ucap Setyardi.

Setyardi merasa dirinya perlu mendengarkan keterangan Jokowi terkait artikel yang ditulisnya yang disebut-sebut mencemarkan nama baik orang nomor satu di Indonesia tersebut. Setyardi berharap Jokowi di tengah-tengah kesibukannya sebagai kepala negara dapat menyempatkan hadir. Sebab, menurut dia, semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

"Tulisannya kan katanya menghina dan menyakiti hati. Untuk itulah dia (Jokowi) dihadirkan agar bisa mendengar langsung pada bagian mana tulisan yang menyakitkan itu," kata Setyardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement