Kamis 10 Jun 2021 14:03 WIB

KPK Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait TWK

KPK penuhi panggilan Ombudsman untuk beri klarifikasi terkait tes wawasan kebangsaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman RI yang meminta klarifikasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes yang kemudian menimbulkan kontroversial itu dilakukan sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini adalah respons atas undangan yang dikirimkan ORI pada 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Ali mengatakan, pimpinan yang mendatangi Ombusman RI adalah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bersama Sekretaris Jendral Cahya Harefa dan didampingi Biro Hukum KPK. Lanjutnya, mereka akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK.

Ali menyebut, kehadiran KPK ke Ombudsman RI merupakan komitmen dalam menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudmas dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement