Selasa 08 Jun 2021 17:19 WIB

Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, MAKI: Pimpinan KPK Arogan

MAKI mengkritik sikap pimpinan KPK yang tak hadiri panggilan Komnas HAM

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto:

Sebelumnya, pimpinan KPK menolak memenuhi panggilan Komnas HAM, KPK malah meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK.

Pimpinan dan sekretaris jendral KPK telah menerima surat dari komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Pimpinan KPK kemudian mengaku menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Kendati, KPK menegaskan kalau proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU) dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. KPK mengklaim kalau tes dilakukan melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement