Selasa 08 Jun 2021 16:32 WIB

Choirul: Komnas HAM Belum Buat Kesimpulan Soal TWK KPK

Komnas HAM masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari pimpinan KPK soal TWK.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi kesempatan kedua bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberi penjelasan serta klarifikasi terkait dengan aduan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba kembali jadwalkan surat pemanggilan yang kedua," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Choirul Anam turut menjelaskan bahwa pemanggilan itu merupakan upaya Komnas HAM menyediakan kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memberi penjelasan, bantahan dan klarifikasi terhadap berbagai dokumen bukti dan informasi aduan soal TWK.

"Kami ini mau clearance (memperjelas, red.) karena ada aduan seperti itu. Tugas Komnas HAM sebagai lembaga negara itu melakukan clearance benar atau enggak. Kalau enggak ada, Komnas HAM akan mengumumkan tidak ada pelanggaran. Kalau ada kami, akan umumkan pelanggarannya apa dan kami sebutkan," jelas Anam.

Menurut Anam, pihaknya maksimal hanya akan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pimpinan KPK. "Dua kali cukup, itu maksimal," ucap Anam.

Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan KPK dapat memenuhi panggilan tersebut sehingga kisruh mengenai TWK dapat cepat tuntas. Komnas HAM sejak minggu lalu telah melayangkan 10 surat pemanggilan, salah satunya ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Di samping 10 surat pemanggilan itu, kata Anam, Komnas HAM juga akan memanggil lima pihak lainnya untuk mendalami berbagai bukti dan informasi aduan. Lima orang itu dijadwalkan kembali datang ke Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (9/6).

Terkait dengan surat balasan yang diberikan oleh KPK kepada Komnas HAM, Anam menyampaikan pihaknya telah menerima tanggapan tertulis tersebut. "Kami senang karena surat balasan dari KPK itu memahami dan menghormati tugas Komnas HAM. Jadi, tinggal kami jadwalkan lagi untuk mereka agar bisa memberi keterangan," kata Choirul Anam.

Namun, terkait dengan isi surat KPK yang meminta penjelasan mengenai HAM apa yang diduga dilanggar, Komnas HAM menerangkan bahwa pihaknya sejauh ini belum membuat kesimpulan apa pun soal itu. "Komnas HAM belum menyimpulkan apa pun, masih menerima serta mendalami informasi dan fakta," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement