REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) tak ada hubungannya dengan pelanggaran HAM. "Kami juga mendukung KPK, misalnya, tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Aturan terkait alih status aparatur sipil negara (ASN), kata Tjahjo, sama aturannya dengan yang terjadi di KPK. Sama dengan ketika ia melakukan penelitian khusus (litsus) saat masuk sebagai anggota DPR.
"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya," ujar Tjahjo.
Diketahui, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah menerima surat konfirmasi dari KPK terkait ketidakhadiran Firli Bahuri maupun empat wakil ketua KPK. Namun, Taufan mengharapkan perwakilan dari pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM.
"Kemarin, setelah saya keluar kantor selepas Maghrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka tidak berani buka karena itu untuk saya. Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim," kata Taufan di kantornya, Selasa (8/6).
Taufan mengharapkan, perwakilan dari pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para pejabat lainnya di lingkungan kementerian/lembaga ketika berhalangan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.
Sedianya jika Firli Bahuri cs menghadiri panggilan Komnas HAM, akan diklarifikasi terkait polemik TWK. Karena sejumlah pegawai KPK, baik yang lulus TWK maupun tidak lulus, telah diminta keterangannya.
"Kami akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak. Kalau misalnya sebaliknya, kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak," kata Taufan.