Selasa 08 Jun 2021 14:33 WIB

Menanti Pimpinan KPK Menjawab Panggilan Komnas HAM

KPK mempertanyakan hak asasi apa yang dilanggar dari proses ASN pegawainya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/5). Sejumlah pegawai perempuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melapor ke Komnas Perempuan terkait adanya dugaan pelecehan harkat dan martabat perempuan pada saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berlangsung. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/5). Sejumlah pegawai perempuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melapor ke Komnas Perempuan terkait adanya dugaan pelecehan harkat dan martabat perempuan pada saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berlangsung. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah, Rizkyan adiyudha

Polemik tes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Aduan pegawai KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disikapi dengan pemeriksaan pegawai dan pemanggilan pimpinan KPK. Panggilan bagi Firli Bahuri dan pimpinan lainnya namun dijawab dengan ketidakhadiran mereka hari ini.

Baca Juga

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai terkait tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali. Ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Selasa (8/6).

Komnas HAM juga mendapatkan tiga bundel dokumen yang diperkirakan sekitar 650 halaman dan berisi berbagai informasi. Hal itu diperoleh dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan maupun tidak lolos.

Dari pemeriksaan atau penggalian informasi terhadap 19 pegawai lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi penting. Pertama, terkait klaster soal proses atau bagaimana proses tes wawasan kebangsaan tersebut bisa berlangsung. Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum, ketiga landasan hukum, keempat substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung.

Berikutnya, Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai yang diperiksa oleh Komnas HAM. Terakhir, tim Komnas HAM menemukan alasan atau kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.

Hingga saat ini,sejatinya Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh di KPK. "Dari 10 surat tersebut, sebenarnya ada pemanggilan yang harusnya terjadi pada hari ini. Namun, teman-teman pimpinan KPK hari ini tidak bisa hadir," kata Anam.

Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkait kisruh yang terjadi."Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman," katanya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, telah menerima surat konfirmasi dari KPK terkait ketidakhadiran Firli Bahuri maupun empat wakil ketua KPK. "Kemarin setelah saya keluar kantor selepas Maghrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka tidak berani buka, karena itu untuk saya. Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena Rapim," kata Taufan.

Taufan mengharapkan, perwakilan dari pimpinan KPK bisa menghadiri panggilan dari Komnas HAM. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh para pejabat lainnya di lingkungan kementerian/lembaga, ketika berhalangan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Ini hal biasa, Anda lihat tempo hari Kapolda Metro dipanggil kemari, Kapolda Kaltim dipanggil kemari. Kita juga pernah panggil Pak Nadiem Makarim. Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka," ucap Taufan.

Taufan menjelaskan, sedianya jika Firli Bahuri Cs menghadiri panggilan Komnas HAM akan diklarifikasi terkait polemik TWK. Karena sejumlah pegawai KPK, baik yang lulus TWK dan tidak lulus telah diminta keterangannya.

"Kami akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak. Kalau misalnya sebaliknya, kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standard, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak," jelas Taufan.

Taufan menegaskan, konfirmasi ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagaimana laporan yang diterima Komnas HAM.

"Ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standard hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja," tegas Taufan.

photo
Pimpinan KPK, KemenpanRB dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) - (Republika.co.id.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement