Jumat 04 Jun 2021 05:36 WIB

Pengacara Korban Pencabulan Tuding Rutan Cilodong Kecolongan

Napi pencabulan anak di gereja Kota Depok kedapatan main Facebook dari dalam sel.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Narapidana (napi) pencabulan anak di sebuah gereja Kota Depok, Syahril Parlindungan Marbun ketahuan menggunakan ponsel dan main media sosial Facebook (FB) dari dalam penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan aturan para napi dilarang menggunakan ponsel dari dalam penjara.

Aksi Syahril ketahuan setelah kuasa hukum korban, Azaz Tigor Nainggolan mendapat laporan akun FB Syahril selalu aktif. "Kami sangat menyayangkan hal ini, pelaku pencabulan anak masih bebas main medsos dari balik jeruji penjara," ujar Tigor dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (3/6).

Syahril dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Hal itu karena ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak didiknya di salah satu gereja di Kota Depok pada Januari 2021.

Menurut Tigor, seorang tahanan tidak boleh memiliki atau menggunakan alat komunikasi dari dalam penjara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Aturannya jelas, napi dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, telepon genggam, pager, dan alat perekam, maupun alat lainnya," katanya.

Tigor menyebut, napi atau warga binaan yang ketahuan menggunakan alat komunikasi harus diberikan tindakan tegas. "Napi dapat dijatuhi sanksi tidak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan sejumlah ketentuan lainnya. Selain itu, kami juga akan melaporkan ke Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM," kata Tigor menegaskan.

Atas informasi yang beredar, penanggung jawab Rutan Cilodong langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tahanan Syahrir. "Pelaku kami amankan dan dimitai keterangan serta kamar tahanannya digeledah. Hasilnya, betul, kami menemukan handphone di dalam kamarnya," terang Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Depok, Fauzi.

Fauzi melanjutkan, petugas menelusuri asal-usul ponsel yang digunakan Syahrir. "Dari hasil pemeriksaan Syahril mendapatkan handphone warisan dari warga binaan yang telah bebas menjalani hukuman," jelasnya

Dia menambahkan, sipir kemudian memindahkan ruang tahanan Syahril ke lokasi tahanan isolasi. "Tidak hanya itu, kami juga akan setop hak-haknya hingga pemberian remisi serta hal lainnya," ujar Fauzi.

Dia pun membantah, petugas Rutan Cilodong membiarkan napi menggunakan handphone dari dalam sel. "Aturannya sudah jelas dilarang. Kami juga rutin melakukan pemeriksaan sepekan sekali terhadap warga binaan untuk mencegah masuknya barang berupa handphone ke dalam ruangan tahanan," tuturnya.

Kepala Rutan Kelas I Cilodong, Anton mengatakan, pihaknya pasti enindak tegas oknum petugas apabila kedapatan melanggar ketentuan. Pun jika ada petugas membiarkan masuknya alat komunikasi ke sel tahanan warga binaan juga pasti diberi sanksi.

"Rutan hingga saat ini belum memperbolehkan warga binaan mendapatkan kunjungan. Bahkan, telah menyediakan alat komunikasi untuk warga binaan di bawah pengawasan apabila situasi urgen atau ada sanak saudaranya yang meninggal untuk mendapatkan informasi itu," terang Anton.

Dia berjanji, kasus serupa tidak akan ini terulang kembali dan ke depan razia dilakukan lebih sering dan lebih ketat. "Jika ditemukan masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi lebih berat. Jika ada permainan petugas maka akan ada saksi pemecatan," ucap Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement