Jumat 14 May 2021 02:16 WIB

Rutan Cilodong Beri Remisi Khusus Lebaran ke 12 Napi

Napi yang mendapatkan remisi adalah yang kasusnya sudah putus.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rutan Cilodong Beri Remisi Khusus Lebaran ke 12 Napi. Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jojon
Rutan Cilodong Beri Remisi Khusus Lebaran ke 12 Napi. Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Sebanyak 12 orang dari total 555 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

"Namun narapidana yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas, keluar dari Rutan Cilodong karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok, Anton dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (13/5).

Lanjut Anton, untuk remisi lebaran lainnya diberikan kepada 555 orang napi, bervariasi potongan tahanan seperti napi yang telah menjalani masa pidana enam bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah satu tahun mendapatkan satu bulan remisi. "Remisi besarannya berbeda, setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Anton, napi yang mendapatkan remisi adalah yang kasusnya sudah putus dan berkekuatan hukum teyap. "Tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum incraht, itu belum pun bisa mendapatkan remisi. Pastinya, adalah mereka yang berstatus napi yang memperoleh remisi," jelasnya.

Ia mengutarakan, saat ini, jumlah napi di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok sebanyak 1.531 orang dengan jumlah yang beragama Islam sebanyak 1.449 orang terdiri dari status tahanan 199 orang dan narapidana 1250 orang. "Hanya sedikit kelebihan kapasitas dan yang paling banyak napi kasus narkoba," ungkap Anton. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement