Sabtu 07 Dec 2019 18:50 WIB

Seorang Ibu Selundupkan Narkoba ke Anaknya di Rutan Cilodong

Si ibu mengaku dipaksa anaknya sendiri untuk mengantarkan sabu seberat 1,90 gram.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok mengamankan seorang ibu NR (53 tahun). Si ibu mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas 2 B, Cilodong, Kota Depok.

"Pengakuannya, dipaksa anaknya untuk membawa sabu," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Adriansyah di Mapolresta Depok, Sabtu (7/12).

Azis mengutarakan, NR mengaku ada paksaan dari anaknya sendiri untuk mengantarkan sabu seberat 1,90 gram, untuk diberikan ke putra bungsunya R (20) yang ada di dalam rutan sebagai warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Cilodong, Kota Depok.

"Tadi tersangka tidak mau mengantarkan karena dipaksa sama anak saya yang nomor dua setelah membeli sabu dari seseorang, dan disuruh antar ke dalam lapas untuk adiknya yang sedang menjalankan masa tahanan kasus pencurian motor," ujar Azis.

Menurut Azis, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu ke dalam rutan oleh pengunjung berkat kesigapan anggota narkoba dan sipil rutan yang jeli mencurigai seseorang.

"Pelaku NR ini kami tahan di rutan khusus wanita di Polsek Beji, dengan barang bukti sabu seberat 1,90 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana di atas 10 tahun," tegas Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement