Rabu 18 Oct 2023 17:53 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria Paruh Baya di Depok Tewas Usai Dicekik Tetangga

Polres Metro Depok sebut korban sebenarnya sedang sakit saat cekcok

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Konferensi pers kasus penganiayaan pria paruh baya di Cipayung, Kota Depok di Polres Metro Depok, Rabu (18/10/2023).  Tersangka JJA (47 tahun) mencekik tetangganya sendiri RAS (52 tahun) yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Foto: Alkhaledi Kurnialam
Konferensi pers kasus penganiayaan pria paruh baya di Cipayung, Kota Depok di Polres Metro Depok, Rabu (18/10/2023).  Tersangka JJA (47 tahun) mencekik tetangganya sendiri RAS (52 tahun) yang mengakibatkan korban meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria paruh baya di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berinisial RAS (52 tahun) meninggal dunia setelah dicekik oleh tetangganya sendiri JJA (47 tahun). Korban dicekik tersangka saat terjadi cekcok yang melibatkan korban, anak korban dan tersangka pada 12 Oktober lalu.

“Dari hasil pemeriksaan didapat itu emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut. Korban juga sempat menyahut ‘apabila mau pukul silahkan’ secara tiba-tiba refleks tidak disengaja, pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

Meski tidak ada pemukulan, cekikan tersangka membuat korban yang memang sedang sakit ini sesak napas dan meminta untuk diantar ke Rumah Sakit. Namun korban ternyata dilaporkan meninggal sebelum sampai ke rumah sakit.

“Setelah itu (insiden pencekikan), korban menghubungi keluarganya atau saudaranya dan meminta yang ada di situ untuk mengantar ke RS karena merasa sesak nafas. Kemudian dari tempat tinggal dibawa ke puskesmas trus di rujuk ke RS, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Hadi.

Dia menjelaskan, korban diketahui sedang sakit saat kejadian pencekikan. Namun menurut hasil autopsi, ada memar di leher korban yang diduga kuat menjadi penyebab kematian RAS.

“Ada, korban memang sakit, makanya pada saat cekcok itu disampaikan kalau saya tidak sakit aja, saya bisa lawan kamu (korban), seperti itu. Jadi korban memang ada riwayat saki, namun kami belum dapat rekam medisnya. Itu kami dapat hanya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.”Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement