REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melakukan penutupan semua pelayanan dan aktivitas (lockdown) selama lima hari kerja, yaitu mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan itu dilakukan setelah 17 orang pegawai PN Kota Depok terpapar Covid-19.
Humas PN Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah penutupan kantor dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan PN Kota Depok akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022. Dia menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, akhirnya pimpinan PN Kota Depok melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di pengadilan.
"Kami sudah melakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN, dan honorer di PN Depok. Hasilnya diperoleh 17 orang yang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 orang terpapar tersebut telah melakukan isolasi mandiri," jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Informasi itu disampaikan agar publik pengguna jasa PN Kota Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau keluarga para terdakwa serta para advokat dan jaksa penuntut umum (JPU), dapat mengetahui dan memakluminya. PN Depok Kota tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus di lingkungan kantor.
PN Kota Depok merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisasi adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan.