Rabu 26 May 2021 15:29 WIB

Jokowi Diminta Carikan Solusi untuk Pegawai KPK yang Dipecat

Legislator minta Jokowi carikan solusi untuk 51 pegawai KPK yang dipecat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Dimyati Natakusumah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dimyati Natakusumah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku prihatin dengan diberhentikannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimyati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencarikan solusi terhadap nasib 51 pegawai KPK tersebut. 

"Menurut saya carikan solusi dengan keputusan peraturan yang jelas, kalau ditolak ya ditolak, kalau nggak ya nggak," kata Dimyati kepada Republika.co.id, Rabu (26/5). 

Baca Juga

Menurutnya Presiden Joko Widodo bisa dengan membuat aturan presiden yang menerangkan bahwa seluruh pegawai KPK dialihstatuskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu. Jika ada pegawai yang menolak maka dengan sendirinya gugur. 

Selain itu perlu juga disesuaikan antara status golongan PNS dengan lama kerja pegawai tersebut di KPK. "Mestinya ada aturan perangkat itu kalau mau. Tapi itu gimana presiden ya, itu hak prerogatif presiden," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement