Rabu 29 Sep 2021 14:19 WIB

Pegawai KPK: Tawaran Kapolri Tegaskan Ada Masalah dalam TWK

Pegawai nonaktif KPK berterima kasih atas tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabo

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, mengaku terkejut dengan rencana Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menarik 57 pegawai lembaga antirasuah ke kepolisian. Mereka akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Terus terang kami terkejut dan terima kasih atas perhatian Kapolri. Tapi satu hal buat kami bahwa itu membuktikan ada problem dalam TWK kami," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga

Hotman mengatakan, tawaran kepolisian itu semakin menegaskan bahwa memang ada masalah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan itu sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN yang menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Sebagian dari puluhan pegawai yang tidak lolos TWK kemudian dinyatakan tidak dapat dibina kembali, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Mereka kemudian juga dilabeli taliban sebagai dampak dari tes tersebut.

Hotman menilai, tawaran kapolri sekaligus mematahkan label yang ada. "Nah itu yang diluar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan anti teroris, anti rasisme dan lain-lain," ujarnya.

Kendati, menurutnya, kebijakan tersebut harus diperiksa dan diletakkan apakah ini sebagai respon pemerintah atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Dia mengatakan, hal ini bisa jadi juga merupakan sikap presiden Joko Widodo atas permohonan para pegawai KPK.

"Sebagaimana yang kami minta selalu kan pemerintah bersikap dan tentu kami ingin memastikan dulu apakah ini sikap pemerintah atas surat-surat kami terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," katanya.

Hotman sebelumnya mengaku masih berharap keajaiban sikap Presiden Joko Widodo terkait putusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai. Dia mengakui bahwa tidak mudah bagi presiden Jokowi untuk menganulir putusan pimpinan KPK terkait pemecatan tersebut.

"Tapi mengangkat jadi ASN oleh presiden itu mungkin. Dan bahkan mengangkat jadi ASN di KPK itu mungkin dan boleh saja dan tak harus anulir keputusan pimpinan tentang pemecatan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement