REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- MS (19 tahun), pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolahnya. Hal itu dikarenakan MS melakukan tindakan ujaran kebencian dengan menghina negara Palestina di media sosial Tiktok pribadinya. Video itu sempat viral hingga sekarang dihapus oleh MS.
"Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, di Kota Bengkulu, Rabu (19/5).
Dia mengatakan, keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orang tua MS, dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat.
Adang mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, pelajar tersebut dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Selain itu, MS juga sudah membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya.
Dari keputusan rapat yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, kepala sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng disepakati kasus MS dinyatakan selesai.