Rabu 19 May 2021 13:02 WIB

Polda Bengkulu Minta Setop Rundung Siswi Hina Palestina

Polisi pastikan ujaran kebencian yang dilakukan MS, tidak berlanjut ke proses hukum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.
Foto: Dok Polda Bengkulu
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno meminta masyarakat menghentikan perundungan terhadap salah satu siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang melakukan ujaran kebencian menghina Palestina. Siswa kelas II SMA, MS (19 tahun) membuat video di Tiktok yang mengandung ujaran kebencian.

"Kalau soal perundungan itu kita tidak bisa mengontrol, sebab itu sebuah reaksi karena adanya aksi. Tetapi, kami minta seluruh masyarakat tidak berlebihan sehingga harus mengeluarkan kata-kata kotor atau melakukan perundungan, apalagi siswi itu sudah minta maaf," kata Sudarno di Kota Bengkulu, Rabu (19/5).

Sudarno juga meminta bagi masyarakat yang baru mendapatkan informasi tersebut di media sosial cukup menanggapi atau memberikan komentar dengan kata yang bijak. Di antaranya, memberikan nasihat atau masukan sehingga tidak memperkeruh suasana. Dia juga memastikan ujaran kebencian yang dilakukan MS, tidak berlanjut ke proses hukum.

"Kalau di kepolisian sudah selesai. Kemarin yang bersangkutan sudah ditemui baik dari polres setempat maupun dari polda. Dia sudah dinasihati agar lain kali tidak membuat konten yang meresahkan," ujar Sudarno.

Dia mengimbau anak-anak muda yang aktif menggunakan media sosial untuk membuat konten yang positif, baik itu berupa video, foto, maupun tulisan. Sehingga konten yang dibuat tidak memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Sudarno berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi setiap aktivitas anaknya termasuk dalam menggunakan gawai. Orang tua hendaknya tidak mudah melepas anak menggunakan media sosial tanpa pemberian pendidikan sebelumnya. "Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua. Terkhusus kepada orangtua untuk lebih menjaga lagi aktivitas medsos anak-anaknya," ujarnya.

Akibat ulahnya membuat video selama delapan detik, MS dikeluarkan dari sekolahnya. Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS. Hasilnya yang bersangkutan dianggap sudah melampaui ketentuan.

MS telah menyampaikan permintaan maaf yang telah disebarluaskan di media sosial, dan menyatakan tindakannya itu adalah spontan sebagai bentuk keisengan dengan tujuan mengikuti tren bermedia sosial, dan ia tidak menyangka akan berbuntut panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement