Jumat 08 Jul 2022 20:26 WIB

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Izin Karaoke Dicabut Sementara

Laporan ini buntut meninggalnya 3 orang lantaran miras oplosan di tempat karaoke.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU  -- Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu TingTing melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu TingTing. Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat (8/7/2022), mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu TingTing yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota BengkuluEko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, sertapenghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement