Senin 17 May 2021 16:02 WIB

Perintah Jokowi untuk Mencari Solusi Bagi 75 Pegawai KPK

Jokowi menilai hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Sujanarko (kiri) didampingi penyedik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung KPK Lama, Jalan Kuningan, Jakarta, Senin (17/5).  Sebanyak 75 pegawai KPK yang  dinonaktifkan akibat tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Pengawas KPK Indrianto Seno Adji terlibat dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan ikut hadir saat konferensi pers pengumuman hasil tes TWK pada 5 Mei 2021 lalu.
Foto:

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat TWK akan tetap bekerja. Dia mengatakan, penanganan perkara akan tetap dilalukan meski ada Surat Keputusan (SK) Ketua KPK, Firli Bahuri.

"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara, oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," kata Novel Baswedan di Jakarta, Senin (17/5).

Novel mengatakan, belum ada pegawai yang menerima pemecatan. Artinya, sambung dia, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin.

Kendati, dia mengatakan bahwa keputusan ketua KPK yang meminta menyerahlan tugas ke atasan itu merupakan masalah serius. Dia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan. "Jadi kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," katanya.

Hari ini juga Novel bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indrianto Seno Aji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indrianto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait SK 75 pegawai berstatus TMS.

"Ketika kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami mendapati salah satu anggota Dewas bernama Indrianto diduga melakukan pelanggaran etik yang serius," kata Novel. Pelanggaran yang dimaksud Novel adalah saat Ketua KPK mengumumkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang TMS. Pengumuman dalam konferensi pers itu dilakukan Firli Bahuri bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan anggota Dewas Indrianto Seno Aji pada 5 Mei lalu.

Dia mengatakan, Dewas berfungsi melakukan pengawasan mulai dari pimpinan dan pegawai serta menjadi hakim etik. Dia melanjutkan, ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, seperti mengikuti konferensi pers, adalah sebuah masalah.

"Karena, Dewas tidak punya fungsi sebagai operasional di KPK. Profesor Indrianto itu bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK," katanya menegaskan.

Novel meneruskan, Indrianto juga dilaporkan karena belum mempelajari detail masalah atau laporan para pegawai terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK, tetapi sudah memberikan pendapat ke publik. Dia menegaskan, saat itu Indrianto belum menelaah dokumen, tetapi melontarkan pernyataan publik seolah-olah SK yang ditandatangani Firli Bahuri itu benar meski dilakukan secara sepihak.

"Ketika itu dilakukan, dia sudah melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana diharapkan adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal, fungsinya sebagai pengawas bukan pembela. Makanya, Dewas harus paham ini," katanya.

Anggota Dewas KPK, Indrianto Seno Aji, mengaku menghormati pelaporan dirinya ke Dewas. Indrianto mengungkapkan kalau dia sudah menerima langsung pelaporan terhadap dirinya ke Dewas KPK.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indrianto Seno Aji saat dikonfirmasi.

Meski telah menerima laporan, Indrianto mengaku belum mengetahui detail pelaporan yang dibuat terhadap dirinya itu. Kendati, menurutnya, pelaporan terhadap dirimya itu hanya persoalan pendapat pro kontra berkenaan dengan legitimasi SK Pimpinan KPK.

"Memang perwakilan 75 melakukan pelaporan yang dilakukan oleh pegawai purnabakti KPK Sujanarko kepada Dewas. Dan Dewas, termasuk saya, juga yang menerima langsung pelaporan, saya sebagai terlapor. Saya belum tahu apa isi atau substansi laporan tersebut," katanya.

"Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," tambahnya.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement