REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Rizkyan Adiyudha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kisruh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (KPK) untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Presiden meminta pimpinan KPK bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan solusi bagi 75 pegawai KPK.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/5).
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa TWK tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki sumber daya yang yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, ujarnya, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi.
Presiden beranggapan, kekurangan yang ditemukan pada masing-masing pegawai yang dianggap tidak lolos TWK pun masih bisa diperbaiki. Beberapa solusi perbaikan yang ditawarkan Presiden di antaranya, melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK.
Presiden Jokowi juga menegaskan pemikirannya yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
KPK telah menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.
TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.