Senin 17 May 2021 14:21 WIB

Ketua KPK Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Koalisi Masyarakat Sipil akan laporkan Firli Bahuri ke Komnas HAM terkait TWK KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Asfinawati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Asfinawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Pelaporan ini buntut dari tindakan Firli terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman, juga ke Komnas HAM," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam keterangannya, Senin (17/5). 

Baca Juga

Dasar pelaporan jenderal bintang tiga tersebut karena tes wawasan kebangsaan yang digelar Firli tak ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang KPK. Asfinawati memastikan, perlawanan akan terus dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi karena pemberantasan korupsi sudah berada di ujung tanduk.

"TWK kan tidak ada di UU 19/2019 dan PP turunan UU ini. Karena itu, perlawanan hukum akan kami lakukan terus. Ini bukan soal 75 orang tersebut, tapi juga nasib negara hukum Indonesia. Selain itu, pemberantasan korupsi kita juga di ujung tanduk," katanya menegaskan.

Selain ke Komnas HAM dan Ombudsman, koalisi juga berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, untuk saat ini pelaporan belum dilakukan.

"PTUN belum," ucapnya.

Sebanyak 75 pegawai KPK diberikan pembebastugasan setelah hasil asesmen TWK tidak memenuhi syarat sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Sejumlah nama seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dan Giri Supriandono termasuk dalam daftar pegawai yang tak memenuhi syarat. 

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement