REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung. Ini sebagai langkah antisipasi menghadapi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 lebaran atau sekitar 16 dan 20 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas khusus di Provinsi Lampung tersebut diketuai oleh Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan akan melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa jika tidak memenuhi syarat.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan kasus di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. "Kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses screening-nya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (13/5).
Satgas mencatat per Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera mengalami kenaikan sebesar 27,22 persen. Sedangkan kontribusi kasus dari Pulau Jawa justru tercatat turun sebesar 11,06 persen.
Pada kasus kematian, di Pulau Jawa juga tercatat menurun 16,07 persen, namun di Pulau Sumatera mengalami kenaikan menjadi 17,18 persen. Selain membentuk satgas khusus di Lampung, pemerintah juga akan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.
Langkah antisipasi penanganan Covid-19 selama libur lebaran ini tercantum dalam surat dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19, No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
"Di dalam surat ini, pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," tambah Wiku. Bagi pelaku perjalanan yang tak memiliki dokumen perjalanan, maka tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, pemerintah akan melakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari Lampung. Pemeriksaan akan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan juga di sejumlah rest area sebelum memasuki Pelabuhan Bakauheni.
"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," lanjutnya.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah titik testing untuk arus balik dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat ke Jakarta. Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang, serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik yang saya sampaikan tadi," tambah dia.
Untuk kendaraan pribadi di jalan tol juga akan dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol, mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Begitu juga dari arah Merak yang diselenggarakan di dua titik rest area.